⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Penghasilan kena pajak merupakan dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terhutang.
Seperti tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) dikenal 2 (dua) golongan Wajib Pajak yaitu:
-
Wajib Pajak dalam negeri; dan
-
Wajib Pajak luar negeri.
Bagi Wajib Pajak dalam negeri terdapat 2 (dua) cara pada dasarnya untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak:
-
cara penghitungan biasa;
-
cara penghitungan dengan mempergunakan Norma Penghitungan.
Ayat (1)
Cara penghitungan biasa
-
Penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak menurut Pasal 4 ayat (1)
Rp.
50.000.000,-
-
Biaya-biaya menurut Pasal 6 ayat (1):
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
Rp.
30.000.000,-
penyusutan dan amortisasi
Rp.
6.000.000,-
iuran kepada dana pensiun
Rp.
0
1.000.000,-
Rp.
37.000.000,-
-
Penghasilan netto
Rp.
13.000.000,-
-
Kompensasi kerugian tahun-tahun yang lalu
Rp.
0
2.000.000,-
-
Penghasilan kena pajak (bagi badan, selain badan koperasi)
Rp.
11.000.000,-
-
Bagi badan koperasi diperbolehkan untuk mengurangkan pengembalian Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari kegiatan dari dan untuk anggota
-
Pengurangan untuk Wajib Pajak pribadi Pasal 7 ayat (1), misal Wajib Pajak kawin dengan tanggungan 2 (dua) orang anak
Rp.
2.400.000,-
-
Penghasilan kena pajak
Rp.
0
8.600.000,-
Ayat (2)
Penggunaan Norma Penghitungan dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu, yaitu Wajib Pajak yang jumlah peredaran usahanya atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya dalam setahun kurang dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Bagi Wajib Pajak yang jumlah peredaran usahanya atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya dalam setahun kurang dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), menurut ketentuan undang-undang ini tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Terhadap mereka penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan dengan mempergunakan Norma Penghitungan.
Akan tetapi, bila diinginkan oleh Wajib Pajak, penghitungan penghasilan kena pajak dapat dilakukan dengan cara penghitungan biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan syarat mereka menyelenggarakan pembukuan seperti diatur dalam undang-undang ini (Lihat penjelasan mengenai Pasal 14).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.