⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Bagi Wajib Pajak dalam negeri tarip Pajak Penghasilan diterapkan terhadap seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak, dengan sistem yang sangat sederhana.
Contoh:
Jumlah penghasilan kena pajak
Rp.
80.000.000,-
Pajak Penghasilan yang terhutang:
15% x Rp.10.000.000,-
Rp.
1.500.000,-
25% x Rp.40.000.000,-
Rp.
10.000.000,-
35% x Rp.30.000.000,-
Rp.
10.500.000,-
Jumlah penghasilan kena pajak
Rp.
80.000.000,-
Pajak
Rp.
22.000.000,-
Ayat (2)
Batas lapisan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut akan disesuaikan dengan faktor penyesuaian, antara lain tingkat inflasi.
Menteri Keuangan diberi wewenang mengeluarkan keputusan yang mengatur tentang faktor penyesuaian tersebut.
Ayat (3)
Misalnya Penghasilan kena pajak sebesar Rp. 1.050.650,- (satu juta lima puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah), maka untuk penerapan tarip penghasilan kena pajak dibulatkan menjadi Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
Ayat (4)
Misalnya seorang pribadi tidak kawin yang kewajiban pajak subyektifnya sebagai Subyek Pajak dalam negeri adalah 3 (tiga) bulan, dan dalam jangka waktu tersebut memperoleh penghasilan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka penghitungan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
Penghasilan selama 3 (tiga) bulan
Rp.
1.000.000,-
Pajak Penghasilan yang terhutang:
0
360
0
3 x 30
x Rp. 1.000.000,-
Rp.
4.000.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Rp.
000
960.000,-
Penghasilan Kena Pajak
Rp.
3.040.000,-
Pajak Penghasilan yang terhutang (setahun)
15% x Rp. 3.040.000,-
Rp.
456.000,-
Jadi Pajak Penghasilan yang terhutang selama bagian dari tahun pajak, yaitu selama 3 (tiga) bulan adalah:
3 x 30
360
x Rp. 456.000,-
Rp.
000
114.000,-
Ayat (5)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.