Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 23

PAJAK PENGHASILAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Pembayaran dividen, bunga, sewa, royalti, imbalan atas jasa teknik dan jasa manajemen yang merupakan penghasilan, harus dilunasi Pajak Penghasilannya selama tahun berjalan melalui pemotongan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri di Indonesia atau badan pemerintah yang melakukan pembayaran itu. Pembayaran bunga dan imbalan lain sehubungan dengan peminjaman uang dari Bank atau lembaga keuangan lainnya, tidak dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang membayarkan. Tarip yang diterapkan di sini adalah tarip terendah, yaitu 15% (lima belas persen), karena Wajib Pajak yang Pajak Penghasilannya dipotong, masih wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk melakukan penghitungan pajak yang terhutang untuk seluruh penghasilannya dalam satu tahun pajak. Ayat (2) Disamping badan, baik swasta maupun pemerintah, orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat juga ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong Pajak Penghasilan dari pembayaran-pembayaran tersebut di atas. Wewenang menunjuk orang pribadi untuk menjadi pemotong pajak atas penghasilan dari modal ini ada pada Direktur Jenderal Pajak. Orang pribadi berkewajiban memotong pajak sejak ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Ayat (3) Yang dimaksud dengan bunga dan dividen tertentu dalam ayat ini adalah: a. bunga yang dibayarkan oleh bank atau Kantor Pos atas tabungan dari penabung kecil, b. dividen yang diterima atau diperoleh pemegang sertifikat saham PT Danareksa, yang jumlahnya tidak melebihi suatu jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan ini dimaksudkan agar terhadap penabung kecil atau pemegang sertifikat saham PT Danareksa yang pada umumnya penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam setahun tidak melampaui jumlah penghasilan tidak kena pajak. Apabila terhadap penabung kecil atau pemegang sertifikat saham tersebut dilakukan pemotongan pajak, maka hal tersebut menjadikan beban bagi mereka untuk mengurus pengembaliannya. Pembebasan pemotongan pajak atas bunga dan dividen tersebut tidak berarti bahwa bunga dan dividen itu dikecualikan sebagai Obyek Pajak, tetapi dikenakan pajak apabila bunga atau dividen jumlahnya melampaui penghasilan tidak kena pajak.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.