⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Pajak Penghasilan luar negeri adalah pajak yang dipungut di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di sana, yang merupakan bagian dari seluruh penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia.
Pajak Penghasilan luar negeri yang dapat dikreditkan adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan luar negeri dari Wajib Pajak dalam negeri.
Dengan demikian, maka Pajak Penghasilan luar negeri yang dikenakan atas badan luar negeri yang membayarkan dividen tidak dapat dikreditkan ada pajak dari Wajib Pajak Indonesia yang menerima dividen itu. Dengan perkataan lain Pajak Penghasilan yang dikreditkan dari pajak yang terhutang di Indonesia hanya Pajak Penghasilan yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dalam negeri yang bersangkutan.
Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak atas semua penghasilan dari manapun diperoleh, termasuk penghasilan yang diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri.
Atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri tersebut, dengan sendirinya telah dikenakan pajak oleh negara asal penghasilan tersebut. Pajak Penghasilan yang telah dibayar di negara asing tersebut dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terhutang, sepanjang mengenai tahun pajak yang sama.
Dengan perkataan lain, Pajak Penghasilan yang dibayar di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di sana dapat dikurangkan dari Pajak Penghasilan yang terhutang, untuk tahun pajak yang sama.
Contoh:
a.
Seorang konsultan Indonesia A bekerja selama setahun di Philipina dan memperoleh imbalan (fee) dari jasa yang dilakukan di sana sebesar X.
Pajak yang dikenakan di Philipina atas fee tersebut misalnya 50% x X.
Maka jumlah sebesar 50% x X tersebut dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terhutang atas A.
b.
Seorang pribadi B mendepositokan uangnya di salah satu bank di Inggris.
Bunga deposito yang diterima sebesar Y.
Tarip pajak atas bunga deposito di sana, misalnya sebesar 30%.
Maka jumlah sebesar 30% x Y tersebut dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terhutang atas B.
c.
PT AB di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z, Incorporated di Amerika.
Misalnya Z, Incorporated memperoleh keuntungan sebesar
US$
100.000,-
Pajak Penghasilan atas Z, Incorporated
(Corporate income tax) : 48%
(US$
00
48.000,-)
US$
52.000,-
Pajak atas dividen misalnya 38%
(US$
00
19.760,-)
Dividen yang dikirimkan ke Indonesia
US$
32.240,-
Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terhutang atas PT AB adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh di atas yaitu jumlah sebesar US$. 19.760,-.
Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Z, Incorporated sebesar US$.48.000,- tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terhutang atas PT AB, karena pajak sebesar US$. 48.000,- tersebut tidak dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT. AB dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Z, Incorporated di Amerika.
Ayat (2)
Pajak Penghasilan luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terhutang adalah sebesar Pajak Penghasilan yang sebenarnya terhutang (untuk Wajib Pajak yang memakai Stelsel Akrual) dan telah dibayar (untuk Wajib Pajak yang memakai Stelsel Kas) di luar negeri, akan tetapi paling banyak sebesar hasil penerapan tarip pajak Indonesia, terhadap penghasilan luar negeri tersebut yang dihitung menurut undang-undang ini.
Ayat (3)
Ini merupakan penegasan bahwa penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, berasal dari sumber penghasilan di Indonesia (ketentuan tentang sumber penghasilan) ini berlaku juga bagi beberapa jenis penghasilan lainnya yang ada kaitannya dengan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, ketentuan tentang sumber penghasilan misalnya dalam hal penghasilan yang berkenaan dengan harta (berupa sewa), menurut ketentuan tentang sumber yang dianut oleh Pasal 26, penghasilan diperoleh di negara tempat harta itu dipergunakan.
Jenis penghasilan lainnya berkenaan dengan harta tersebut misalnya dalam hal harta tersebut dijual, keuntungan dari penjualan harta tersebut merupakan penghasilan yang diperoleh di negara tempat harta itu berada atau dipergunakan, sebab di negara tersebut sewa itu dikenakan Pajak Penghasilan, jadi sumbernya berada di negara tempat menghasilkan sewa yang bersangkutan.
Ayat (4)
Misalnya apabila ternyata dalam tahun 1985 terdapat pengurangan atau pengembalian Pajak Penghasilan luar negeri mengenai Pajak Penghasilan luar negeri tahun 1984 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), maka pengurangan atau pengembalian pajak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut ditambahkan pada Pajak Penghasilan yang terhutang tahun pajak 1985.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.