Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 28

PAJAK PENGHASILAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Pajak Penghasilan yang telah dilunaskan dalam tahun berjalan baik yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri maupun yang dipungut atau dipotong oleh pihak lain, jumlah keseluruhannya dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terhutang. Contoh: Pajak Penghasilan yang terhutang Rp. 10.000.000,- Kredit-kredit pajak: - Pemotongan pajak dari pekerjaan berdasarkan Pasal 21 Rp. 1.000.000,- - Pungutan pajak oleh pihak lain atas penghasilan dari usaha berdasarkan Pasal 22 Rp. 2.000.000,- - Pemotongan pajak oleh pihak lain atas penghasilan dari modal berdasarkan pasal 23 Rp. 1.000.000,- - Kredit pajak penghasilan luar negeri berdasarkan Pasal 24 Rp. 3.000.000,- - Pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan berdasarkan Pasal 25 Rp. 0 2.000.000,- Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan Rp. 0 9.000.000,- Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Rp. 0 1.000.000,- ===========

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.