⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pajak Penghasilan yang telah dilunaskan dalam tahun berjalan baik yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri maupun yang dipungut atau dipotong oleh pihak lain, jumlah keseluruhannya dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terhutang.
Contoh:
Pajak Penghasilan yang terhutang
Rp.
10.000.000,-
Kredit-kredit pajak:
-
Pemotongan pajak dari pekerjaan berdasarkan Pasal 21
Rp.
1.000.000,-
-
Pungutan pajak oleh pihak lain atas penghasilan dari usaha berdasarkan Pasal 22
Rp.
2.000.000,-
-
Pemotongan pajak oleh pihak lain atas penghasilan dari modal berdasarkan pasal 23
Rp.
1.000.000,-
-
Kredit pajak penghasilan luar negeri berdasarkan Pasal 24
Rp.
3.000.000,-
-
Pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan berdasarkan Pasal 25
Rp.
0
2.000.000,-
Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan
Rp.
0
9.000.000,-
Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar
Rp.
0
1.000.000,-
===========
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.