Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 29

PAJAK PENGHASILAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Dalam contoh seperti dikemukakan pada penjelasan Pasal 28, maka kekurangan Pajak Penghasilan yang terhutang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) harus dilunasi terlebih dahulu sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan, yaitu selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga sesudah tahun pajak yang bersangkutan berakhir.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.