⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini.
Peraturan Pemerintah dimaksud antara lain mengenai:
a.
Penerapan faktor penyesuaian untuk menghitung penghasilan yang berasal dari keuntungan karena penjualan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan penerapan tarip efektip rata-rata atas keuntungan tersebut;
b.
Pedoman penyusutan dan amortisasi;
c.
Semua peraturan yang diperlukan, agar Undang-undang ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, termasuk pula peraturan peralihan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.