⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Ayat ini menegaskan bahwa Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.
Bagi Wajib Pajak yang tahun pajaknya sama dengan tahun takwim, maka Undang-undang ini berlaku bagi mereka itu sejak tahun pajak 1984. Untuk Wajib Pajak yang mempergunakan tahun buku yang berlainan dengan tahun takwim, maka Undang-undang ini akan berlaku untuk tahun buku yang dimulai sesudah 1 Januari 1984.
Ayat (2)
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3263
last edited: @liendza_timtkb, 22/02/2018
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.