Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (1) Huruf a Penghasilan Kena Pajak diperoleh dengan jalan menjumlahkan semua penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak dan menguranginya dengan biaya-biaya atau pengurangan yang diperbolehkan oleh Pasal ini. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan adalah biaya atau pengeluaran yang ada hubungan langsung dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dari usaha, termasuk pemberian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu di daerah terpencil. Pembayaran premi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan oleh pemberi kerja untuk pegawai dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sedangkan bagi pegawai yang bersangkutan, premi tersebut merupakan penghasilan. Gaji kepada pegawai yang juga merupakan pemegang saham, apabila berlebih-lebihan, yaitu melampaui gaji pegawai lain yang bukan pemegang saham yang melakukan pekerjaan, tugas atau jabatan yang kurang lebih sama dengan pemegang saham itu, maka kelebihannya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Dalam biaya ini termasuk pula bunga yang dibayarkan sehubungan dengan hutang perusahaan, kecuali apabila jumlahnya melampaui jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). Dalam menentukan besarnya bunga yang dapat dikeluarkan dari penghasilan bruto perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan tentang pengeluaran atau biaya bunga yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). Bunga yang dibayarkan sehubungan dengan hutang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, sebab bunga semacam ini merupakan penggunaan dari penghasilan. Angka 6

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.