⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Huruf d
Semua pemberian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan atau pemberi jasa, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja, kecuali pemberian penggantian atau imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan tertentu yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan di daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Angka 7
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.