⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (3)
Ketentuan ini memberikan kemungkinan bagi penanaman modal asing, Kontrak Karya, dan Kontrak Bagi Hasil di samping menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah, dalam menyelenggarakan pembukuan atau pencatatannya dapat pula menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain rupiah atas ijin Menteri Keuangan. Sedangkan Surat Pemberitahuan (SPT) tetap harus diisi dengan menggunakan bahasa Indonesia dan dalam satuan mata uang rupiah, demikian pula pembayaran kewajiban pajaknya harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah.
Angka 9
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.