Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ayat (15) Untuk mendorong investasi di daerah terpencil, maka kepada para penanam modal yang menanamkan modalnya di daerah terpencil perlu diberikan insentif dalam menggunakan metode penyusutan. Kepada para penanam modal tersebut diberikan pilihan dalam menerapkan metode penyusutan yaitu metode garis lurus (straight line) yang masa penyusutannya dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun, atau metode menurun secara berimbang (declining balance) atas harta yang dimiliki dan dipergunakan untuk kegiatan usaha di daerah terpencil, diluar golongan bangunan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal metode penyusutan yang digunakan dalam metode garis lurus meskipun dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun tetapi tidak boleh lebih pendek dari masa manfaat harta yang disusutkan; b. Dalam hal metode penyusutan yang digunakan adalah metode menurun secara berimbang, maka penyusutan harus dilakukan berdasarkan ayat (9); c. Metode penyusutan harus diterapkan secara taat asas. Atas harta Golongan Bangunan tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus yang masa penyusutannya dapat kurang dari 20 (dua puluh) tahun tetapi tidak boleh lebih pendek dari masa manfaatnya. Pengertian Golongan Bangunan dalam ayat ini meliputi pula prasarana, seperti jalan lingkungan, jembatan, pelabuhan, rumah sakit, sekolah, yang dimiliki dan digunakan dalam kegiatan usaha Wajib Pajak di daerah terpencil. Keluwesan dalam menggunakan metode penyusutan ini hanya diberlakukan terhadap harta yang diperoleh dan digunakan sejak tanggal 1 Januari 1992. Pengertian daerah terpencil dalam Pasal ini adalah sama dengan pengertian daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf a. Ayat (16) Bagi perusahaan-perusahaan dalam bidang pertambangan umum yang menanamkan modalnya di daerah terpencil diberikan perlakuan amortisasi yang berbeda dengan ketentuan amortisasi sebagaimana diatur dalam ayat (10), ayat (11) dan ayat (12). Biaya untuk memperoleh harta tak berwujud tertentu dimaksud dapat amortisasi dengan metode menurun secara berimbang dengan tarif 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal perusahaan telah menerapkan ayat (10),ayat (11) dan ayat (12), maka perusahaan tersebut tidak boleh menerapkan amortisasi berdasarkan ayat ini. Angka 8

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.