Nomor pasal meloncat di teks sumber. (2->2,2->8,8->13,14->25,25->27)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
keadilan;
b.
kesederhanaan;
c.
efisiensi;
d.
kepastian hukum;
e.
kemanfaatan; dan
f.
kepentingan nasional.
(2)
Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:
a.
meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian;
b.
mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera;
c.
mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum;
d.
melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan
e.
meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
(3)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis yang meliputi:
a.
perubahan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
b.
perubahan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan;
c.
perubahan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
d.
pengaturan mengenai program pengungkapan sukarela Wajib Pajak;
e.
pengaturan mengenai pajak karbon; dan
f.
perubahan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1995
tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1995
tentang Cukai.
BAB II
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.