Nomor pasal meloncat di teks sumber. (2->2,2->8,8->13,14->25,25->27)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pengusaha Kena Pajak yang:
a.
mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
b.
melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
c.
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu,
dapat memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu.
(2)
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
6.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16B diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16B disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 16B berbunyi sebagai berikut:
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.