Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Huruf a Wilayah Republik Indonesia yang tidak termasuk Daerah Pabean adalah pelabuhan bebas, bonded area , dan daerah lain yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Huruf b Barang yang dimaksud di sini adalah barang bergerak dan barang tidak bergerak yang berwujud sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Huruf c Barang yang kena pajak adalah Barang sebagai hasil pabrikasi, Barang yang bukan berasal dari hasil pabrikasi, misalnya barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, dan hasil agraria lainnya yang tidak diolah lebih lanjut, tidak termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak. Huruf d 1) Yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak: a) perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas Barang; b) selain dengan cara dimaksud pada huruf a) di atas, Penyerahan Barang juga dapat terjadi melalui perjanjian sewa beli dan leasing. Penyerahan Barang dianggap telah terjadi pada saat barang dipindahkan penguasaannya dari penjual atau lessor kepada pembeli atau lessee, meskipun pembayaran dalam bentuk angsuran sewa-beli dilakukan secara bertahap; c) pengalihan Barang dalam keadaan bergerak yaitu perpindahan Barang karena suatu pesanan atau permintaan untuk menghasilkan Barang dengan bahan dan atas petunjuk dari si pemesan; d) yang dimaksud dengan pedagang perantara ialah orang atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner. Yang dimaksud dengan juru lelang di sini adalah juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah; e) pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli; f) persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan disamakan dengan pemakaian sendiri, oleh karena itu dianggap sebagai penyerahan barang yang dikenakan pajak. 2) Yang tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana tersebut dalam angka 2 sebagai berikut: a) cukup jelas; b) cukup jelas; c) yang dimaksud dengan perusahaan atau bagian-bagiannya adalah aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual. Huruf e Semua kegiatan pelayanan dan pekerjaan jasa, antara lain jasa angkutan, borongan, persewaan barang bergerak, persewaan barang tidak bergerak, hiburan, biro perjalanan, perhotelan, jasa notaris, pengacara, akuntan, konsultan, kantor administrasi, dan komosioner, termasuk dalam pengertian jasa. Huruf f Jasa Kena Pajak diartikan sebagai Jasa yang dikenakan pajak berdasarkan Pasal 4 (1) huruf d dan ayat (2) huruf b. Huruf g Lihat penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf b. Huruf h Kegiatan memasukkan barang dari pelabuhan bebas atau bonded area ke Daerah Pabean termasuk pula dalam pengertian impor. Huruf i Kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean ke pelabuhan bebas atau bonded area termasuk pula dalam pengertian ekspor. Huruf j Dalam pengertian perdagangan termasuk kegiatan tukar menukar barang. Huruf k Pengusaha dapat berbentuk usaha perorangan atau badan yang terdiri dari perseorangan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan, atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap. Orang atau badan tersebut melakukan kegiatan: 1) menghasilkan Barang seperti dimaksud dalam huruf m. Pengusahanya disebut Pabrikan atau Produsen; 2) Usaha Perdagangan.Pengusahanya disebut Pedagang; 3) Usaha Perdagangan.Pengusahanya disebut Pedagang; 4) Impor. Pengusahanya disebut Importir. Untuk menjaga kemungkinan penafsiran yang sangat luas, maka pengertian Pengusaha dibatasi pada orang atau badan yang melakukan kegiatan tersebut di atas dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. Bila unsur ini tidak dipenuhi maka orang atau badan dimaksud tidak merupakan Pengusaha. Huruf l Pengertian "dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini" adalah dikenakan pajak berdasarkan pasal 4 dan pasal 5. Pada dasarnya semua Pengusaha Kena Pajak dikenakan pajak, akan tetapi undang-undang ini memberikan pengecualian terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tergolong sebagai pengusaha kecil meskipun melakukan Penyerahan barang Kena Pajak, Pembebasan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan pengusaha kecil. Huruf m Perubahan bentuk atau sifat barang terjadi karena adanya atau dilakukannya suatu proses pengolahan yang menggunakan satu faktor produksi atau lebih, termasuk kegiatan: - merakit : menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi seperti merakit mobil, barang elektronik, perabot rumah tangga, dan sebagainya; - memasak : mengolah Barang dengan cara memanaskan. Pengertian memanaskan termasuk merebus, membakar, mengasap, memanggang, dan menggoreng baik dicampur dengan bahan lain atau tidak. - mencampur : mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain; - mengemas : menempatkan suatu Barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan kekuatan pemasarannya; - membotolkan : memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu; - menambang : mengambil hasil sumber kekayaan alam dari permukaan atau dari dalam tanah, baik di darat maupun di laut dan kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu, atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan-kegiatan tersebut. Ketentuan ini mengatur pula kegiatan tertentu yang hasilnya tidak dikenakan pajak menurut undang-undang ini seperti tersebut pada angka 1) sampai dengan angka 5) yang dapat dijelaskan sebagai berikut: - angka 1) dan angka 2) adalah kegiatan di bidang usaha yang bersifat agraria (pertanian, perkebunan dan kehutanan, peternakan dan perikanan) yang hasilnya diperoleh melalui proses pertumbuhan dan populasi (bukan pabrikasi) serta banyak dipengaruhi oleh faktor alam; - angka 3) adalah kegiatan melalui proses mengeringkan dan menggarami makanan dari barang yang dihasilkan bidang usaha tersebut pransangka 1) dan 2) dengan cara sederhana, misalnya mengeringkan atau menggarami ikan menjadi ikan asin; - angka 4) adalah kegiatan membungkus atau mengepak Barang sebagai kegiatan pelayanan lebih lanjut dari suatu kegiatan penjualan Barang yang dilakukan oleh pedagang besar atau pengecer, yang berbeda dengan pengertian mengemas; - angka 5) Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Semua biaya seperti biaya pemasangan, asuransi, biaya bantuan teknik, biaya pemeliharaan, biaya pengiriman, komisi, biaya garansi, bunga, dan biaya lain sepanjang berkaitan dengan penyerahan Barang, merupakan unsur Harga Jual yang dikenakan pajak. Yang dapat dikurangkan dari Harga Jual adalah: 1) Potongan harga seperti potongan tunai atau rabat sepanjang masih dalam batas adat kebiasaan pedagang yang baik, dapat dikurangkan dari Harga Jual asalkan tercantum dalam Faktur Pajak. Tidak termasuk dalam pengertian potongan harga, adalah bonus, komisi, premi, atau balas jasa lainnya yang diberikan dalam rangka menjualkan barang; 2) Barang yang dikembalikan karena rusak, perbedaan mutu, jenis atau tipe, dan Barang yang hilang dalam perjalanan. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Nilai Impor yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Patokan Impor (HPI) atau Cost Insurance and Freight (CIF) sebagai dasar penghitungan bea masuk ditambah dengan semua biaya dan pungutan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean. Huruf r Pengertian Pembeli dalam undang-undang ini lebih luas dari pengertian pembeli pada umumnya, karena didalamnya termasuk orang atau badan yang menerima atau dianggap menerima Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d. Huruf s Cukup jelas. Huruf t Cukup jelas. Huruf u Pembeli, Penerima Jasa atau Importir wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan menerima bukti pungutan pajak pada saat menerima Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat Impor Barang Kena Pajak. Pajak yang dibayar inilah yang dinamakan Pajak Masukan. Huruf v Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak wajib memungut Pajak pertambahan Nilai. Pajak yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak inilah yang dinamakan Pajak Keluaran. Huruf w Ketentuan ini dimaksud untuk memberikan kepastian bagi Pengusaha Kena Pajak bahwa Pajak terhutang atas seluruh penyerahan Barang Kena pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan selama satu bulan takwim. Namun demikian, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menentukan Masa Pajak lain dari satu bulan takwim guna memudahkan instansi lain membantu pemungutan pajak, misalnya dalam hal Impor.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.