⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Pengaruh hubungan istimewa seperti yang dimaksud dalam undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar.
Dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak mempunyai Wewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pemilikan dalam ayat ini, menyangkut bidang permodalan, sedangkan penguasaan berhubungan dengan bidang manajemen, termasuk hubungan kekeluargaan antara para pihak yang bersangkutan.
Kata langsung disini diartikan bahwa seluruh atau sebagian modal atau manajemen dari dua perusahaan atau lebih yang terlibat dalam penyerahan Barang (penjual dan pembeli) dimiliki dan dilaksanakan oleh Pengusaha yang sama. Kata tidak langsung diartikan bila pemilikan dan penguasaan itu diperoleh karena adanya hubungan keluarga antara Pengusaha dengan pemilik modal atau pelaksana manajemen dari Perusahaan-perusahaan tersebut, misalnya bila seluruh atau sebagian modal atau manajemen berada di tangan istri, anak, atau keluarga lainnya dari Pengusaha;
Huruf b
Penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari modal saham atau modal ditempatkan atau modal disetor. Bila salah satu hasil hitungan itu menunjukkan penyertaan modal berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih, maka dianggap telah ada hubungan istimewa.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.