⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Semua peraturan pelaksanaan yang ada, yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Pajak Penjualan 1951, yang tidak bertentangan dengan isi dan maksud undang-undang ini, masih tetap berlaku selama belum dicabut dan diganti dengan peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan berdasarkan undang-undang ini.
Ayat (2)
Ketentuan ayat (2) ini dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan yang timbul dalam masa peralihan sebagai akibat berlakunya Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan tidak diberlakukannya lagi Undang-undang Pajak Penjualan 1951, terhadap obyek pengenaan yang sama, seperti:
-
kontrak jangka panjang atau kontrak yang masa berlakunya meliputi dua masa undang-undang seperti tersebut di atas;
-
sisa Harga Jual atau Penggantian yang belum dibayar;
-
persediaan Barang yang belum ada Pajak Masukannya.
Dalam hal ini Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan peraturan pelaksanaan yang lain dari ketentuan tersebut pada ayat (1), untuk mengurangi ketidakadilan dalam pembebanan pajak dan memperlancar pelaksanaan undang-undang ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.