⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Hal-hal yang menyangkut ketentuan mengenai pengertian tata cara pemungutan dan sanksi, misalnya wewenang melakukan pemeriksaan, penetapan, penagihan, pembayaran, keberatan, banding, dan sanksi baik administrasi maupun pidana, diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang-undangan lainnya. Ketentuan lain mengenai sanksi dalam Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur dalam Pasal 3 ayat (4), Pasal 13 ayat (8), dan Pasal 14 ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.