⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Dalam hal jumlah tagihan pajak tersebut tidak dibayar sampai dengan tanggal
jatuh tempo pembayaran, penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
Pengertian kata "dapat" pada ayat ini adalah bahwa penagihan pajak dengan
Surat Paksa baru dilaksanakan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi
utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran atau sampai
dengan tanggal jatuh tempo penundaan pembayaran atau tidak memenuhi
angsuran pembayaran pajak.
Ayat (2)
Sebelum badan peradilan pajak dibentuk, sanggahan dan/atau gugatan
Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, sita atau lelang
diajukan kepada Pengadilan Negeri setempat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 21
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.