⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ayat (1)
Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan
pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, maka
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal
Pajak.
Keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi ketetapan pajak yaitu
jumlah rugi berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan, jumlah
besarnya pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak. Perkataan "suatu"
pada ayat ini dimaksudkan bahwa satu keberatan harus diajukan terhadap
satu jenis pajak dan satu tahun pajak, misalnya:
Pajak Penghasilan Tahun Pajak 1995 dan Tahun Pajak 1996 keberatannya
harus diajukan masing-masing dalam satu surat keberatan tersendiri.
Untuk dua tahun pajak tersebut harus diajukan dua buah surat keberatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Batas waktu pengajuan surat keberatan ditentukan dalam waktu tiga bulan
sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan maksud agar supaya Wajib Pajak mempunyai waktu yang cukup
memadai untuk mempersiapkan surat keberatan beserta alasannya. Apabila
ternyata bahwa batas waktu tiga bulan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh
Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force Mayeur),
maka tenggang waktu selama tiga bulan tersebut masih dapat
dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Tanda bukti atau resi penerimaan surat keberatan sangat diperlukan untuk
memenuhi ketentuan formal. Diterima atau tidaknya hak mengajukan surat
keberatan dimaksud, tergantung dipenuhinya ketentuan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang dihitung mulai diterbitkannya
surat ketetapan pajak sampai saat diterimanya surat keberatan tersebut.
Tanda bukti atau resi penerimaan tersebut oleh Wajib Pajak juga digunakan sebagai alat kontrol baginya, untuk mengetahui sampai kapan batas waktu dua belas bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berakhir.
Tanda bukti atau resi penerimaan itu diperlukan untuk memastikan bahwa
keberatannya dikabulkan, apabila dalam jangka waktu tersebut Wajib Pajak
tidak menerima surat balasan dari Direktur Jenderal Pajak atas keberatan
yang diajukan.
Inilah yang dimaksud dengan kata "kepentingan" dalam ayat ini.
Ayat (6)
Agar Wajib Pajak dapat menyusun keberatan dengan alasan-alasan yang kuat, Wajib Pajak diberi hak untuk meminta dasar-dasar pengenaan,
pemotongan atau pemungutan pajak yang telah ditetapkan, sebaliknya
Direktur Jenderal Pajak berkewajiban untuk memenuhi permintaan tersebut
di atas.
Ayat (7)
Untuk mencegah usaha penghindaran atau penundaan pembayaran pajak
melalui pengajuan surat keberatan, maka pengajuan keberatan tidak
menghalangi tindakan penagihan sampai dengan pelaksanaan lelang.
Ketentuan ini perlu dicantumkan dengan maksud agar Wajib Pajak dengan
dalih mengajukan keberatan, untuk tidak melakukan kewajiban membayar
pajak yang telah ditetapkan, sehingga dapat dicegah terganggunya
penerimaan negara.
Angka 22
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.