DJPKEP-30/PJ/2006Peraturan Dirjen Pajak · 23 Mar 2006 · diambil 5 Okt 2026buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 8 Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-30/PJ/2006 tanggal 23 Maret 2006 tentang Pojok Pajak dinyatakan tidak berlaku.”