(1)
Konsultasi Perpajakan yang diberikan oleh Petugas Pojok Pajak adalah konsultasi yang bersifat umum sesuai dengan Panduan Informasi Perpajakan.
(2)
Materi Konsultasi perpajakan diluar Panduan Informasi Perpajakan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut agar diteruskan ke Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan terkait atau Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.