Data per 16 Okt 2026
Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
← Daftar peraturan
KEP-DJP 96/2015
PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
- Jenis
- Keputusan Dirjen Pajak
- Nomor
- KEP-96/PJ/2015
- Tahun
- 2015
- Status menurut sumber ⓘ
- ✓DJP Aktif · 3 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
- Kategori ⓘ
- Dari daftar KUP dan PPN katalog DJP
Isi peraturan
Keputusan: isinya diktum (KESATU, KEDUA, …), bukan pasal.
- KEDUA 286 karakter
- KETIGA 231 karakter
- KEEMPAT 215 karakter
- KELIMA 150 karakter
- KEENAM 124 karakter
- KETUJUH 188 karakter
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.
Rincian status dan sumber
Status yang dicatat tiap sumber
Catatan tiap sumber
- DJPKEP-96/PJ/2015Keputusan Dirjen Pajak · 29 Apr 2015 · diambil 4 Okt 2026buka