Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KETUJUH

PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2015. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SIGIT PRIADl PRAMUDlTO

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.