Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PENETAPAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI KABUPATEN KULON PROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SEBAGAI BANDAR UDARA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG BAWAAN TURIS ASING
Keputusan: isinya diktum (KESATU, KEDUA, …), bukan pasal.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“KEDUA : Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK.03/2010 tentang Penetapan Bandar Udara yang Memberikan Pelayanan Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, yang menetapkan Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta sebagai bandar udara yang memberikan pelayanan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Bawaan Turis Asing, dicabut dan dinyatakan tidak belaku.”
dibaca dari teks DJP
Lampiran dibuka sebagai PDF asli di situs sumber. Isinya tidak diubah menjadi teks, karena sebagian lampiran berupa hasil pindaian yang OCR-nya merusak angka pada tabel tarif.
Nomor peraturan tidak terbaca dari nama berkas, jadi kecocokannya belum terverifikasi.