Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEDUA

PENETAPAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI KABUPATEN KULON PROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SEBAGAI BANDAR UDARA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG BAWAAN TURIS ASING

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK.03/2010 tentang Penetapan Bandar Udara yang Memberikan Pelayanan Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, yang menetapkan Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta sebagai bandar udara yang memberikan pelayanan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Bawaan Turis Asing, dicabut dan dinyatakan tidak belaku.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.