PENETAPAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI KABUPATEN KULON PROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SEBAGAI BANDAR UDARA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG BAWAAN TURIS ASING
:
Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK.03/2010 tentang Penetapan Bandar Udara yang Memberikan Pelayanan Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, yang menetapkan Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta sebagai bandar udara yang memberikan pelayanan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Bawaan Turis Asing, dicabut dan dinyatakan tidak belaku.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.