Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 5 Pada saat peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-388/PJ/2003 tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Atas Pembayaran Dividen Kepada Para Pemegang Saham sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-117/PJ/2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
“Pasal 5 Pada saat peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-388/PJ/2003 tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Atas Pembayaran Dividen Kepada Para Pemegang Saham sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-117/PJ/2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP