Bagi Pemotong Pajak yang telah mendapat Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan wajib:
a.
menyerahkan Spesimen Tanda Tangan Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
b.
mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham;
c.
Pemotong Pajak wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak apabila terjadi perubahan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham disertai Spesimen Tanda Tangan pejabatdimaksud.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.