Pada saat peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-388/PJ/2003 tentang Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Atas Pembayaran Dividen Kepada Para Pemegang Saham sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-117/PJ/2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.