PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK03/2008TENTANG TATACARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
DJP153/PMK.03/2009Peraturan Menteri Keuangan · 29 Sep 2009 · diambil 5 Okt 2026buka
JDIH153/PMK.03/2009Peraturan Menteri · 29 Sep 2009 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 29 Sep 2009 - s.d. Dicabut (diambil 5 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (2)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/ PMK.03/ 2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan. Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha jasa Konstruksi diubah sebagai berikut:”