PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK03/2008TENTANG TATACARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 187/ PMK.03/ 2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran,
Pelaporan, dan Penatausahaan. Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha
jasa Konstruksi diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008 berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a.
Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak
yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, apabila:
1)
Penyedia jasa telah dikenakan pemotongan pajak
berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan oleh Pengguna Jasa; dan
2)
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada angka
1) telah dipindahbukukan menjadi Pajak Penghasilan yang bersifat final
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/ PMK.03/ 2008 tentang Tata
Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi,
atas bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebagaimana dimaksud pada angka 2) diubah menjadi bukti
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan melalui perubahan bukti
pemotongan.
b.
Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak
yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 yang telah dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Usaha Jasa Konstruksi, atas bukti pemotongan. Pajak Penghasilan yang
bersifat final tersebut diubah menjadi bukti pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 23 yang dilakukan melalui perubahan bukti pemotongan sebesar tarif
berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
c.
Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak
yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2008 dengan berita acara serah
terima penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan
Pengguna jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 dan telah dipotong
Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha jasa
Konstruksi, atas bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final
tersebut diubah menjadi bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang
dilakukan melalui perubahan bukti pemotongan sebesar tarif berdasarkan
ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
(2)
Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan Pajak
Penghasilan yang bersifat final setelah perubahan bukti pernotongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final tersebut dikembalikan dengan tata cara pengembalian
kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui permohonan
secara tertulis yang disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Kantor Pelayanan
Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar.
(3)
Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final
yang dilakukan melalui mekanisme penyetoran sendiri oleh Penyedia Jasa
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, dapat
dipindahbukukan.
2.
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan, 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 8A, Pasal 8B dan Pasal 8C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1)
Untuk melakukan perubahan bukti pemotongan dari
Pajak Penghasilan yang bersifat final menjadi Pajak Penghasilan Pasal 23
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penyedia Jasa mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
Penyedia Jasa terdaftar dengan menggunakan format sesuai Lampiran I
Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Permohonan untuk melakukan perubahan bukti
pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a.
asli dan 2 (dua) lembar fotokopi bukti pemotongan
Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan
b.
data atau keterangan pendukung yang diperlukan
untuk menunjukkan bahwa atas bukti pemotongan yang akan diubah berkaitan
dengan penghasilan yang seharusnya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23,
berupa:
1)
fotokopi kontrak dan dokumen pembayaran; atau
2)
fotokopi kontrak, dokumen pembayaran, dan berita
acara serah terima penyelesaian pekerjaan.
(3)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa
terdaftar menyelesaikan permohonan perubahan bukti pemotongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima lengkap.
(4)
Dalam hal permohonan perubahan bukti pemotongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui atas seluruh atau sebagian
bukti pemotongan, setiap lembar bukti pemotongan yang disetujui tersebut
harus dibubuhi tulisan atau cap "DIUBAH MENJADI BUKTI PEMOTONGAN PASAL 23
DENGAN TARIF SEBESAR .... % SEJUMLAH Rp BERDASARKAN PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR .... /PMK.03/2009" dan divalidasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.
(5)
Atas bukti pemotongan yang telah dibububd tulisan
atau cap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Pelayanan Pajak tempat
Penyedia Jasa terdaftar melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
memberikan asli lembar ke-1 bukti pemotongan kepada
Penyedia Jasa;
b.
menyatukan 1 (satu) lembar fotokopi bukti
pemotongan dengan berkas SPT Tahunan Penyedia Jasa yang bersangkutan; dan
c.
mengirimkan 1 (satu) lembar fotokopi bukti
pemotongan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengguna Jasa (pemotong
pajak) terdaftar untuk kemudian disatukan dengan berkas SPT Masa PPh Pasal
4 ayat (2) Pengguna Jasa.
(6)
Atas permohonan perubahan bukti pemotongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak disetujui, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar harus menyampaikan
pemberitahuan penolakan perubahan bukti pemotongan kepada Wajib Pajak dengan
format sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(7)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terlewati dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa
terdaftar belum menyelesaikan permohonan perubahan bukti pemotongan,
permohonan perubahan bukti pemotongan tersebut dianggap disetujui dan Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar harus menyelesaikan
permohonan perubahan bukti pemotongan dimaksud paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berakhir.
Pasal 8B
Bagi Pengguna Jasa yang telah melakukan pemotongan
Pajak Penghasilan atas pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak untuk
kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008 sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat ditandatanganinya kontrak
tersebut dan telah menerbitkan bukti pemotongan serta telah melaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Masa, atas bukti pemotongan tersebut tidak perlu
dilakukan perubahan bukti pemotongan dan dianggap sudah benar.
Pasal 8C
Bagi Wajib Pajak yang hanya memperoleh penghasilan
dari usaha jasa konstruksi, sejak Tahun Pajak 2009 tidak diwajibkan
melakukan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 8, 8)
Angka 2 — disisipkan (menyasar Pasal 8, 9, 8A)
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.