Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK03/2008TENTANG TATACARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ANDI MATTALATTA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 316 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253 / PMK.03 /2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/ PMK.03/ 2008 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI "KOP SURAT " Nomor : Lampiran : Hal : Perubahan bukti pemotongan PPh yang bersifat final Yth. Kepala kantor Pelayanan Pajak ......... Jl. ............................... di. .............................. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dan Usaha Jasa Konstruksi, maka bersama ini kami: Wajib Pajak : NPWP : Alamat : mengajukan permohonan untuk melakukan perubahan bukti pemotongan PPh yang bersifat final menjadi bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa konstruksi atas bukti potong: No. Bukti Potong Identitas Pemotong Pajak Nomor Jumlah Nilai Bruto PPh yang dipotong Nama NPWP Alamat 1. 2. ...... JUMLAH Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. .................................. Cap dan Tanda Tangan Direktur/Pengurus NPWP Lampiran : 1. Dua lembar fotokopi bukti pemotongan Pajak; 2. Dokumen pendukung: • fotokopi kontrak dan dokumen pembayaran; atau • fotokopi kontrak, dokumen pembayaran, dan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan.*) *) Coret salah satu yang tidak perlu MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253 / PMK.03 /2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/ PMK.03/ 2008 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH KANTOR PELAYANAN PAJAK Jalan ................ Telepon Kota ................ Fax Kota Pos ........ Website www.pajak.go.id. Nomor : S- Perihal : Penolakan perubahan bukti pemotongan PPh yang bersifat final Yth.................... Jl ....................... di ........................ Berdasarkan permohonan Saudara Nomor .............. tanggal ...........perihal perubahan bukti pemotongan PPh yang bersifat final, denganini diberitahukan bahwa atas bukti pemotongan: No. Bukti Potong Identitas Pemotong Pajak Nomor Jumlah Nilai Bruto PPh yang dipotong Nama NPWP Alamat 1. 2. ..... JUMLAH tidak dapat diubah menjadi bukti pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: /PMK.03/2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, karena: ............................................................................ . ............................................................................ Demikian untuk dimaklumi. ............................................ Kepala Kantor Pelayanan Pajak ............................. ................................................. NIP MENTERI KEUANGAN SRI MIJLYANI INDRAWATi

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.