PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK03/2008TENTANG TATACARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia .
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 29 September 2009
MENTERI
KEUANGAN,
SRI
MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 29 September 2009
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ANDI
MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR
316
LAMPIRAN I
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN
NOMOR 253 /
PMK.03 /2009 TENTANG
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN NOMOR
187/ PMK.03/ 2008
TENTANG TATA
CARA
PEMOTONGAN, PENYETORAN,
PELAPORAN, DAN
PENATAUSAHAAN
PAJAK
PENGHASILAN
ATAS
PENGHASILAN
DARI USAHA JASA
KONSTRUKSI
"KOP
SURAT "
Nomor
:
Lampiran
:
Hal
:
Perubahan bukti
pemotongan
PPh yang bersifat
final
Yth.
Kepala kantor Pelayanan Pajak .........
Jl.
...............................
di.
..............................
Sehubungan dengan berlakunya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2009
tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008
tentang Tata
Cara
Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan
Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dan Usaha Jasa Konstruksi,
maka bersama ini kami:
Wajib
Pajak
:
NPWP
:
Alamat
:
mengajukan permohonan untuk melakukan perubahan bukti pemotongan PPh yang
bersifat final menjadi bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa konstruksi
atas bukti potong:
No.
Bukti Potong
Identitas Pemotong Pajak
Nomor
Jumlah Nilai Bruto
PPh yang dipotong
Nama
NPWP
Alamat
1.
2.
......
JUMLAH
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan.
..................................
Cap dan Tanda Tangan
Direktur/Pengurus
NPWP
Lampiran :
1.
Dua lembar fotokopi bukti pemotongan Pajak;
2.
Dokumen pendukung:
fotokopi kontrak dan dokumen pembayaran; atau
fotokopi kontrak, dokumen pembayaran, dan berita
acara serah terima penyelesaian
pekerjaan.*)
*)
Coret salah satu yang tidak perlu
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN
II
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN
NOMOR 253 /
PMK.03 /2009 TENTANG
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN NOMOR
187/ PMK.03/ 2008
TENTANG TATA
CARA
PEMOTONGAN, PENYETORAN,
PELAPORAN, DAN
PENATAUSAHAAN
PAJAK
PENGHASILAN
ATAS
PENGHASILAN
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH
KANTOR PELAYANAN PAJAK
Jalan ................
Telepon
Kota ................
Fax
Kota Pos ........
Website www.pajak.go.id.
Nomor
:
S-
Perihal
:
Penolakan perubahan bukti pemotongan PPh yang
bersifat final
Yth....................
Jl .......................
di ........................
Berdasarkan permohonan Saudara Nomor
.............. tanggal ...........perihal perubahan
bukti pemotongan PPh yang
bersifat final, denganini diberitahukan bahwa atas bukti pemotongan:
No.
Bukti Potong
Identitas Pemotong Pajak
Nomor
Jumlah Nilai Bruto
PPh yang dipotong
Nama
NPWP
Alamat
1.
2.
.....
JUMLAH
tidak dapat diubah menjadi bukti pemotongan PPh
Pasal 23 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: /PMK.03/2009 tentang
perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata
Cara pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan
Penatausahaan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, karena:
............................................................................
. ............................................................................
Demikian untuk dimaklumi.
............................................
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
.............................
.................................................
NIP
MENTERI KEUANGAN
SRI MIJLYANI INDRAWATi
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.