Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 227/2015

NILAI TUKAR MATA UANG YANG DIGUNAKAN UNTUK PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BEA MASUK

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
227/PMK.04/2015
Tahun
2015
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 21 Sep 2026JDIH Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama.
Kategori ⓘ
Dari daftar PPh dan KUP dan PPN katalog DJP
Sumber
halaman DJP (227/PMK.04/2015) · halaman DJP (227/PMK.04/2015) · halaman JDIH
Teks
7 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 918 karakter
  2. Pasal 2 501 karakter
  3. Pasal 3 1.678 karakter
  4. Pasal 4 250 karakter
  5. Pasal 5 692 karakter
  6. Pasal 6 231 karakter
  7. Pasal 7 610 karakter

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Sumber juga memuat dokumen ini di 1 alamat lain, dan isinya tidak sama persis.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (2)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Disebut terkait oleh sumber