Nilai Tukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang berlaku:
a.
untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik, adalah Nilai Tukar yang berlaku pada saat:
1.
pemberitahuan pabean impor diserahkan ke Kantor Pabean, dalam hal:
a)
pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain dilakukan dengan penyerahan pemberitahuan pabean impor; atau
b)
impor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa;
2.
diserahkan dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain dilakukan
dengan penyerahan dokumen pelengkap pabean; atau
3.
dilakukan penetapan tarif dan nilai pabean secara
official assessment
.
b.
untuk Kantor Pabean yang belum menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik, adalah Nilai Tukar yang berlaku pada saat:
1.
pembayaran dilakukan, jika:
a)
terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dan tidak terdapat penyerahan jaminan; atau
b)
terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dan terdapat penyerahan jaminan yang berlaku terus-menerus;
2.
pendaftaran pemberitahuan pabean impor, jika:
a)
tidak terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dan tidak terdapat penyerahan jaminan;
b)
tidak terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dan terdapat penyerahan jaminan yang berlaku terus-menerus; atau
c)
mendapatkan kemudahan pembayaran berkala;
3.
tanggal jaminan diserahkan, jika dalam penyelesaian kewajiban pabeannya terdapat penyerahan jaminan yang berlaku 1 (satu) kali.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.