Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

NILAI TUKAR MATA UANG YANG DIGUNAKAN UNTUK PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BEA MASUK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor harus dibayar dalam mata uang Rupiah. (2) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan nilai dasar penghitungan bea masuk. (3) Nilai dasar penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Nilai Tukar yang ditetapkan secara berkala dengan Keputusan Menteri. (4) Nilai Tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan juga sebagai dasar penghitungan cukai dan/atau pajak dalam rangka impor.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.