PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
(1)
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan asas timbal balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2)
Penerapan atas asas timbal balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3)
Menteri berdasarkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.