Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan asas timbal balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing. (2) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk transaksi paling sedikit sebesar: a. batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing, dalam hal batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri lebih rendah dari batas rninimum pembelian yang diberikan oleh negara asing tersebut. b. batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dalam hal batas minimum pembelian lebih tinggi dari batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara asing tersebut. (3) Dalam hal Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di negara tertentu, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing di Indonesia dapat diberikan berdasarkan asas timbal balik selayaknya Indonesia telah memiliki kantor perwakilan di negara tertentu tersebut.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.