Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO DAN TATA CARA PEMBUATAN CATATAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETTO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Bagi Wajib Pajak Perseorangan berlaku Norma Penghitungan Penghasilan Netto sebagaimana tercantum pada lampiran II dan bagi Wajib Pajak Badan berlaku Norma Penghasilan Netto sebagaimana tercantum pada lampiran III Keputusan ini, masing-masing terbagi dalam wilayah penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto yakni : a. 10 (sepuluh ) Ibukota Propinsi : 1. Medan 2. Palembang 3. Jakarta 4. Bandung 5. Semarang 6. Surabaya 7. Denpasar 8. Menado 9. Ujung Pandang 10. Pontianak b. Ibukota Propinsi lainnya. c. Daerah lainnya, termasuk luar kota.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.