NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO DAN TATA CARA PEMBUATAN CATATAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETTO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
Bagi Wajib Pajak Perseorangan berlaku Norma Penghitungan Penghasilan Netto sebagaimana tercantum pada lampiran II dan bagi Wajib Pajak Badan berlaku Norma Penghasilan Netto sebagaimana tercantum pada lampiran III Keputusan ini, masing-masing terbagi dalam wilayah penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto yakni :
a. 10 (sepuluh ) Ibukota Propinsi :
1. Medan
2. Palembang
3. Jakarta
4. Bandung
5. Semarang
6. Surabaya
7. Denpasar
8. Menado
9. Ujung Pandang
10. Pontianak
b. Ibukota Propinsi lainnya.
c. Daerah lainnya, termasuk luar kota.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.