PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-36/PJ/1994 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC KE KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. satu sumber mencatat dua status berbeda untuk peraturan ini; sumber mencatatnya berlaku, tetapi KEP-DJP 28/1996 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada setiap Masa Pajak yang disebabkan ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah 7% (tujuh persen) dari total nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Nilai Penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga jual dan/atau penggantian atas penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang Surat Setoran Pajaknya sudah dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
(3)
Yang dimaksud dengan Surat Setoran Pajak yang sudah dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Surat Setoran Pajak atas penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilaporkan pada Masa Pajak sebelumnya yang Surat Setoran Pajaknya belum dilampirkan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.