PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-36/PJ/1994 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC KE KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. satu sumber mencatat dua status berbeda untuk peraturan ini; sumber mencatatnya berlaku, tetapi KEP-DJP 28/1996 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Apabila batas maksimum kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sama atau lebih besar daripada kelebihan pajak yang dimintakan pengembaliannya pada Masa Pajak yang bersangkutan, maka jumlah kelebihan Pajak Masukan yang dimintakan pengembaliannya tersebut, dikembalikan seluruhnya.
(2)
Apabila batas maksimum kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 lebih kecil daripada kelebihan pajak yang dimintakan pengembaliannya pada Masa Pajak yang bersangkutan, maka kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan hanya sebesar batas maksimum tersebut, sedangkan sisanya dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
(3)
Contoh penghitungan pengembalian kelebihan Pajak Masukan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.