PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-36/PJ/1994 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC KE KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. satu sumber mencatat dua status berbeda untuk peraturan ini; sumber mencatatnya berlaku, tetapi KEP-DJP 28/1996 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Setelah melakukan pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu dua bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterima secara lengkap.
(2)
Setelah melakukan pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterima secara lengkap.
(3)
Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Masukan dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir, dengan tetap menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.