Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-36/PJ/1994 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC KE KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC

DJP berlakuDJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. satu sumber mencatat dua status berbeda untuk peraturan ini; sumber mencatatnya berlaku, tetapi KEP-DJP 28/1996 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Masukan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan/atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran Pajak Masukan dimaksud yaitu: a. Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan Masa Pajak yang dimintakan pengembalian kelebihan Pajak Masukan. b. Dalam hal impor Barang Kena Pajak, dilampirkan: 1. 2. 3. Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD), Surat Setoran Pajak atau Bukti Pungutan Pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS. c. Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan: 1. 2. 3. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bill of Lading (B/L), Wesel Ekspor atau Bukti Transfer. (2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.