⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. satu sumber mencatat dua status berbeda untuk peraturan ini; sumber mencatatnya berlaku, tetapi KEP-DJP 645/2001, PER-DJP 57/2010 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyusun daftar piutang pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi untuk dilaksanakan penelitian setempat dan/atau penelitian administrasi guna memastikan piutang pajak yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi.
(2)
Penelitian setempat dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara terhadap piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan b, berdasarkan surat perintah penelitian setempat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
(3)
Penelitian administrasi dilakukan terhadap piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c.
(4)
Penelitian setempat atau penelitian administrasi dilakukan terhadap piutang pajak yang tidak mungkin dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d, berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan, dan untuk penelitian setempat harus dilakukan dengan surat perintah penelitian setempat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.