⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. satu sumber mencatat dua status berbeda untuk peraturan ini; sumber mencatatnya berlaku, tetapi KEP-DJP 645/2001, PER-DJP 57/2010 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penelitian administrasi atau penelitian setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan per Wajib Pajak, per tahun pajak, dan per jenis ketetapan.
(2)
Penelitian administrasi secara kolektif hanya dapat dilakukan terhadap piutang pajak yang benar-benar telah daluwarsa atau dokumen pendukungnya tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.