Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEP-DJP 1/1996

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

Jenis
Keputusan Dirjen Pajak
Nomor
KEP-1/PJ.7/1996
Tahun
1996
Status menurut sumber ⓘ
DJP Diubah/Disempurnakan dan Sudah dicabut · 21 Sep 2026DJP Aktif · 3 Okt 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar PPh dan KUP katalog DJP
Sumber
halaman DJP (KEP-1/PJ.7/1996) · halaman DJP (KEP-01/PJ./1996)
Teks
9 pasal

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 1.679 karakter
  2. Pasal 2 1.165 karakter
  3. Pasal 3 391 karakter
  4. Pasal 4 584 karakter
  5. Pasal 5 904 karakter
  6. Pasal 6 172 karakter
  7. Pasal 7 228 karakter
  8. Pasal 8 249 karakter
  9. Pasal 9 169 karakter

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Sumber juga memuat dokumen ini di 1 alamat lain, dan isinya tidak sama persis.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (3)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh