⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. satu sumber mencatat dua status berbeda untuk peraturan ini; sumber mencatatnya berlaku, tetapi KEP-DJP 645/2001, PER-DJP 57/2010 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Laporan hasil penelitian setempat dan laporan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), (3) dan (4) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak diteruskan kepada Kepala Seksi Penagihan untuk ditatausahakan dalam Buku Register Usulan Penghapusan Piutang Pajak.
(3)
Setiap akhir tahun takwim, Kepala Kantor Pelayanan Pajak membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak berdasarkan Buku Register sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.