⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. satu sumber mencatat dua status berbeda untuk peraturan ini; sumber mencatatnya berlaku, tetapi KEP-DJP 645/2001, PER-DJP 57/2010 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.4/1989 tanggal 27 April 1989 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.