⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. satu sumber mencatat dua status berbeda untuk peraturan ini; sumber mencatatnya berlaku, tetapi KEP-DJP 645/2001, PER-DJP 57/2010 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Oktober 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
NIP. 060041162
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.