Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

DJP tidak berlakuDJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. satu sumber mencatat dua status berbeda untuk peraturan ini; sumber mencatatnya berlaku, tetapi KEP-DJP 645/2001, PER-DJP 57/2010 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Oktober 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER NIP. 060041162

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.