Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal III

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-42/PJ.6/1991 TANGGAL 14 PEBRUARI 1991 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 7 (1) Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setelah menerima permohonan Pengurangan dari wajib pajak atau Kepala Desa/Lurah, memberikan tanda terima dengan Formulir Pelayanan Wajib Pajak PBB sebagaimana diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 dan menatausahakannya dengan menggunakan formulir seperti contoh lampiran 3. (2) Surat Permohonan Pengurangan dengan pokok ketetapan pajak di atas Rp.500.000.000,00 yang diterima oleh KP PBB harus segera diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak setempat untuk diproses. (3) Untuk permohonan pegurangan PBB yang diajukan oleh wajib pajak perseorangan ataupun badan atas ketetapan PBB: lebih kecil dari Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah ) untuk wilayah DKI Jakarta. lebih kecil dari Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) untuk wilayah Medan, Bogor, Tangerang, Bekasi, Bandung Raya, Semarang, dan Surabaya. lebih kecil dari Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) untuk wilayah Dati II Kabupaten atau Kotamadya lainnya; diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan berdasarkan hasil pemeriksaan sederhana kantor yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (lampiran 4). (4) Untuk permohonan pengurangan PBB yang diajukan oleh wajib pajak perseorangan ataupun badan atas atas ketetapan PBB : sama dengan atau lebih besar dari Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk wilayah DKI Jakarta; sama dengan atau lebih besar dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) Untuk wilayah Medan, Bogor, Tangerang, Bekasi; Bandung Raya, Semarang, dan Surabaya. sama dengan atau lebih besar dari Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) untuk wilayah Dati II Kabupaten atau Kotamadya lainnya; diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan berdasarkan hasil pemeriksaan sederhana lapangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (lampiran 4). (5) Untuk permohonan, pengurangan PBB yang diajukan secara kolektif oleh Kepala Desa/Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan berdasarkan hasil pemeriksaan sederhana kantor yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (lampiran 4). (6) Untuk permohonan pengurangan PBB atas objek pajak karena bencana alam atau sebab- sebab lain yang luar biasa (kebakaran, bero, puso) yang diajukan secara kolektif oleh Kepala Desa /Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan berdasarkan, hasil pemeriksaan sederhana lapangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (lampiran 4). (7) Pemeriksaan sederhana kantor atau pemeriksaan sederhana lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/ Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau pejabat/petugas yang ditunjuk. (8) Pemeriksaan sederhana lapangan untuk pengurangan dalam kasus bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa (kebakaran, bero, puso) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak / Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau pejabat/ petugas yang ditunjuk dengan mengikutsertakan Camat yang bersangkutan. (9) Pemeriksaan sederhana lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) harus mempergunakan Surat Perintah Pemeriksaan Sederhana Lapangan (lampiran 5)."

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.