PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
(1)
Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diterima lengkap.
(2)
Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan keputusan, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap diterima dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai harus diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.